Senin, 08 Juni 2009

PENGERTIAN TRANSAKSI

PENGERTIAN TRANSAKSI
Transaksi Benturan Kepentingan terdiri atas 2 (dua) unsur yaitu Transaksi dan Benturan Kepentingan. Kedua penulis memberikan definisi Transaksi sebagai “aktivitas atau kontrak dalam rangka memberikan dan atau mendapat pinjaman, memperoleh, melepaskan, atau menggunakan aktiva, jasa, atau Efek suatu Perusahaan atau Perusahaan Terkendali atau mengadakan kontrak sehubungan dengan aktivitas tersebut”. Dari definisi di atas, dapat terlihat bahwa pengertian “Transaksi” adalah sangat luas karena pada prinsipnya meliputi pemberian jaminan, pinjaman hutang, jasa, akuisisi atau penjualan aktiva. Sedangkan Benturan Kepentingan didefinisikan sebagai “perbedaan antara kepentingan ekonomis Perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi direktur, komisaris, pemegang saham utama Perusahaan, atau Pihak Terafiliasi dari direktur, komisaris, atau pemegang saham utama”.
Di Indonesia sendiri, dasar hukum pengaturan Transaksi Benturan Kepentingan di Indonesia, selain Undang-Undang Pasar Modal, adalah Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-84/PM/1996 tanggal 24 Januari 1996, sebagaimana diubah dengan Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-12/PM/1997 tanggal 30 April 1997 dan dengan Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-32/PM/2000 tanggal 22 Agustus 2000 tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu atau singkatnya, Peraturan IX.E.1 . Namun dalam pelaksanaannya, Peraturan IX.E.1 ini cukup rumit dan memiliki cakupan yang luas sehingga tidak menutup kemungkinan adanya pelanggaran-pelanggaran dalam pelaksanaannya oleh Perusahaan Publik atau Emiten yang akan mengadakan Transaksi Benturan Kepentingan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar